Kembali

11 UNIT PEMBENIHAN RAKYAT (UPR) DI KABUPATEN MAGELANG BERHASIL DAPATKAN SERTIFIKASI CPIB

Gambar 1. Penyerahan Sertifikat CPIB


Mungkid- Sebanyak 11 Unit Pembenihan Rakyat (UPR) di Kabupaten Magelang telah menerapkan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik  (CPIB) dan berhasil mendapatkan sertifikat CPIB dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sertifikat diserahkan langsung kepada UPR pada Kamis (17/10/2024) oleh Plt Kepala Bidang Budidaya Perikanan di Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang.

Sebelumnya, pada Rabu (3/7/24) hingga Kamis (4/7/24) telah dilakukan penilaikan sertifikasi CPIB oleh Tim Audit KKP terhadap 11 UPR. Ke-11 UPR Tersebut yaitu UPR Atok Lele Srumbung, UPR Heri Kurniawan Dukun, UPR MAndiri Secang, UPR Anugrah Catfish Candimulyo, UPR Griyo Catfish Candimulyo, UPR Nguber Lele Candimulyo, UPR Mina Berkah Salam, UPR JDH Bull Frog Muntilan, UPR Mina Sari Salaman, UPR Mas Mul Lele Mungkid, dan UPR Berkah Lele Tempuran. Sepuluh UPR berhasil mendapatkan sertifikat CPIB dengan Predikat “Excellent” (Sangat Baik) dan 1 UPR mendapat predikat “Good” (Baik). 



Gambar 2. Proses Penilaian Sertifikat CPIB


Pemeriksaan lapangan dilakukan mulai dari sumber air, ketersediaan induk dan surat keterangan asal (SKA), sarana dan prasarana, kolam pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan pembenihan, kesesuaian standar prosedur operasional (SPO) dan kartu kendali. Setelah pemeriksaan lapangan akan diberikan hasil audit yang tidak sesuai dengan prosedur CPIB atau yang biasa disebut temuan. Temuan (terdiri dari tiga kriteria yaitu kritis, mayor dan minor) yang harus segera diperbaiki sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Auditor. Bukti perbaikan beserta lampirannya dijadikan satu di dokumen perbaikan dan diserahkan ke Auditor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Plt Kepala Bidang Budidaya Perikanan, Ery Indraswari berpesan dengan diserahkannya sertifikat CPIB ini, para pelaku UPR tetap konsisten dalam menjaga kualitas benih ikan sesuai prosedur CPIB. â€śSemoga dengan meningkatnya jumlah UPR dan pelaku pembudidaya ikan yang mendapatkan sertifikat CPIB maupun CBIB dapat mendukung Kabupaten Magelang menuju Sentra Benih Ikan Bermutu”.



Gambar 3. UPR Penerima Sertifikat CPIB


Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten Magelang, Taufik Nurdin menambahkan “Dengan diterimanya sertifikat CPIB ini para pelaku UPR dapat konsisten menerapkan prosedurnya dan mampu menularkan kepada pelaku UPR yang lainnya”

Sebelumnya hingga Tahun 2023, Kabupaten Magelang sudah memiliki 23 UPR bersertifikat CPIB dan 8 Pembudidaya Ikan bersertifikat Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Harapan kedepannya semakin banyak pembenih dan pembudidaya ikan di Kabupaten Magelang yang menerapkan CPIB maupun CBIB sehingga mampu meningkatkan produksi perikanan budidaya yang berkualitas sesuai standar serta mampu memperluas pasar.



Gambar 4. Sertifikat CPIB