Menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022
tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada
Ternak dan Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022
tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa
Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten
Magelang untuk sementara waktu akan menutup pasar hewan di Wilayah Kabupaten
Magelang dengan tujuan mengantisipasi penyebaran PMK dan sebagai langkah
pencegahan penularan PMK di Kabupaten Magelang.
Pasar hewan akan ditutup sementara mulai
tanggal 24 Mei s/d 6 Juni 2022.
Created At : 2022-05-23 00:00:00 Oleh : Admin Pengumuman Dibaca : 605