Identifikasi Aseptor dengan Papan Identifikasi Ternak


Created At : 2021-06-22 00:00:00 Oleh : Zakia Ulfah, S.Pt. M.Eng (Wasbitnak) Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1923

Seperti kita ketahui recording (pencatatan) adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam peternakan terutama  peternakan perbibitan.  Recording yang lengkap akan memudahkan kita dalam mengambil tindakan dalam upaya pengembangan peternakan.   UPTD Pembibitan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang selaku pelaksana teknis kegiatan pembibitan ternak di Kabupaten Magelang selalu berusaha untuk memperbaiki data pembibitan ternak sapi terutama dalam hal Inseminasi Buatan di Kabupaten Magelang.  Pelaksanaan Inseminasi Buatan akan semakin efektif jika recording dilakukan dengan baik. 

Salah satu upaya yang dilakukan UPTD Pembibitan Ternak pada tahun 2021 adalah Pemasangan papan identifikasi Ternak bagi Sapi Betina Induk Produktif yang sudah menerima pelayanan Inseminasi Buatan atau yang umum disebut dengan akseptor.   Pemasangan papan identifikasi ternak bertujuan untuk mencatat riwayat Inseminasi Buatan pada masing-masing induk yang sudah terdata sebagai akseptor. Recording yang dilakukan meliputi, identitas ternak, pemilik ternak, riwayat pelayanan IB yang tertuang pada papan identifikasi ternak.   Data yang diperoleh di papan identifikasi ternak harapannya dapat menjadi dasar penghitungan jumlah real akseptor IB yang ada di kabupaten Magelang.   Pemasangan papan ini untuk mengurangi potensi terjadinya double data dalam pelaporan data pelayanan Inseminasi Buatan ke ISIKHNAS oleh petugas Inseminator.  Papan identifikasi ternak dipasang di kandang sapi akseptor IB terutama di wilayah kantong bibit sapi potong secara bertahap oleh Tim UPTD Pembibitan Ternak.  Papan identifikasi ternak ini digunakan oleh inseminator untuk mencatat riwayat pelayanan IB. Oleh karena itu perlu peran aktif inseminator agar lebih tertib mencatatkan setiap pelayanan IB yang sudah dilakukan pada seekor Induk Sapi. 



Papan Identifikasi Ternak (dok.pri, 2021)


Proses Pemasangan papan Identifikasi Ternak (Dok.pri, 2021)


 Selain papan Identifikasi Ternak dalam rangka pelaksanaan SIKOMANDAN dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Jawa Tengah juga membuat kartu recording ternak untuk memaksimalkan proses pengumpulan data peternakan.   Penggunaan kartu ternak untuk mengurangi kejadian data hilang akibat terjadinya mutasi ternak.  Kartu ternak tersebut diwajibkan untuk disertakan jika terjadi mutasi ternak sehingga catatan ternak tidak akan hilang.   Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan data peternakan terutama data pelayanan IB di Kabupaten Magelang yang valid sehingga dalam hal pengambilan kebijakan peternakan bisa tepat sasaran. Breeding without recording is nothing….



Kartu Recording Ternak Keg Sikomandan 2021 (dokpri, 2021)

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara