Kementerian Kelautan dan Perikanan Sosialisasi Kebijakan Larangan Pembudidayaan Ikan yang Membahayakan dan Merugikan


Created At : 2022-09-16 00:00:00 Oleh : Admin sinakkan Dibaca : 1043


Talk Show : Sosisalisasi Larangan Pembudidayaan Ikan yang Membahayakan dan Merugikan oleh Kadis Peterikan Kab. Magelang dan Kadis KP Prov. Jateng

Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait aturan yang berlaku di bidang perikanan khususnya subsektor pengawasan pembudidayaan ikan, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Larangan Pembudidayaan Ikan yang Membahayakan dan Merugikan bekerjasama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang.

Sosialisasi telah dilaksanakan pada hari Selasa, 15 September 2022 di Aquatic Studio Dispeterikan Kabupaten Magelang. Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang dibuka oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang diwakili oleh Koordinator Pengawas Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta.

Peserta dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Kepala Stasiun Pengawasan Sumer Daya Perikanan Kabupaten Cilacap, Polres Magelang, Kodim 0705 Magelang, Penyuluh Perikanan Dispeterikan, Pejabat Fungsional Perikanan Dispeterikan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) ,Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha Pemasaran Ikan dengan total jumlah peserta sebanyak 110 orang.

Dalam materi sosisalisasi, disampaikan bahwa jenis ikan asing yang bersifat invasive sudah banyak ditemukan di perairan umum Indonesia,  importansi jenis ikan asing sangat tinggi dan terus  meningkat sedangkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan  pemangku kepentingan terhadap ancaman jenis  ikan invasive masih rendah. Sehingga tujuan lain sosialisasi yaitu untuk melestarikan sumber daya  ikan dan lingkungannya serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan dan merugikan  masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau  lingkungan sumber daya ikan.

Disampaikan pula bahwa kebijakan pelarangan tersebut tertuang dalam UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 12 Ayat 2 dan 3 dan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia  Nomor 19/Permen-Kp/2020 Tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran  Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan  Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jenis Ikan yang Berbahaya dan Merugiakan

Dijelaskan dalam Permen-KKP di atas, yang dimaksud ikan yang membahayakan yakni mengandung racun/ biotoksin;  bersifat parasit; dan/ atau melukai/ membahayakan keselamatan jiwa  manusia. Sedangkan yang dimaksud ikan yang merugikan yakni bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain  yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya; mengandung racun/ biotoksin;  bersifat parasit; dan/ atau melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Setelah paparan materi, dilanjutkan dengan penandatanganan dan pembacaan komitmen bersama untuk tidak membudidayakan ikan yang membahayakan dan merugikan oleh Dirjen PSDKP, Kadis KP Prov. Jateng, Kadis Peterikan Kab. Magelang, Polres Magelang dan 10 Perwakilan Perwakilan Peserta.

Penyerahan Ikan Melem oleh Kadis Peterikan Kab. Magelang kepada Perwakilan Pembudidaya Ikan

Penutupan acara ditandai dengan penyerahan Plakat Ditjen PSDKP kepada Kadis KP Prov. Jateng dan Kadis Peterikan Kab. Magelang, kemudian penyerahan ikan melem untuk ditebar di perairan umum oleh CV. Lidah Buaya sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) sebanyak 20.000 ekor. Ikan tersebut telah ditebar di sepanjang Sungai Elo mulai dari Grabag, Mertoyudan sampai dengan Mungkid.

Diharapkan dengan adanya sosialisai tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk tidak membudidayakan ikan invasif atau ikan yang membahayakan dan merugikan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup ikan.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara