Talk Show : Sosisalisasi Larangan Pembudidayaan Ikan yang Membahayakan dan Merugikan oleh Kadis Peterikan Kab. Magelang dan Kadis KP Prov. Jateng
Dalam rangka meningkatkan wawasan
dan pemahaman masyarakat terkait aturan yang berlaku di bidang perikanan
khususnya subsektor pengawasan pembudidayaan ikan, Direktorat Pengawasan
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
menyelenggarakan Sosialisasi Larangan Pembudidayaan Ikan yang Membahayakan dan
Merugikan bekerjasama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa
Tengah dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang.
Sosialisasi telah dilaksanakan
pada hari Selasa, 15 September 2022 di Aquatic Studio Dispeterikan Kabupaten
Magelang. Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang dibuka oleh Dirjen PSDKP
(Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang diwakili oleh Koordinator
Pengawas Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta.
Peserta dalam kegiatan tersebut
diantaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Kepala Stasiun Pengawasan
Sumer Daya Perikanan Kabupaten Cilacap, Polres Magelang, Kodim 0705 Magelang, Penyuluh
Perikanan Dispeterikan, Pejabat Fungsional Perikanan Dispeterikan, Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) ,Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha Pemasaran
Ikan dengan total jumlah peserta sebanyak 110 orang.
Dalam materi sosisalisasi,
disampaikan bahwa jenis ikan asing yang bersifat invasive sudah banyak ditemukan
di perairan umum Indonesia, importansi jenis
ikan asing sangat tinggi dan terus meningkat
sedangkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terhadap ancaman jenis ikan invasive masih rendah. Sehingga tujuan
lain sosialisasi yaitu untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya serta untuk mencegah terjadinya
hal-hal yang membahayakan dan merugikan masyarakat,
pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan.
Disampaikan pula bahwa kebijakan pelarangan tersebut tertuang dalam UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 12 Ayat 2 dan 3 dan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-Kp/2020 Tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jenis Ikan yang Berbahaya dan Merugiakan
Dijelaskan dalam Permen-KKP di atas, yang dimaksud ikan yang membahayakan
yakni mengandung racun/ biotoksin; bersifat
parasit; dan/ atau melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia. Sedangkan yang dimaksud ikan yang merugikan
yakni bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya;
mengandung racun/ biotoksin; bersifat parasit;
dan/ atau melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Setelah paparan materi, dilanjutkan dengan penandatanganan dan pembacaan komitmen bersama untuk tidak membudidayakan ikan yang membahayakan dan merugikan oleh Dirjen PSDKP, Kadis KP Prov. Jateng, Kadis Peterikan Kab. Magelang, Polres Magelang dan 10 Perwakilan Perwakilan Peserta.
Penyerahan Ikan Melem oleh Kadis Peterikan Kab. Magelang kepada Perwakilan Pembudidaya Ikan
Penutupan acara ditandai dengan penyerahan Plakat Ditjen PSDKP kepada
Kadis KP Prov. Jateng dan Kadis Peterikan Kab. Magelang, kemudian penyerahan
ikan melem untuk ditebar di perairan umum oleh CV. Lidah Buaya sebagai bentuk
Corporate Social Responsibility (CSR) sebanyak 20.000 ekor. Ikan tersebut telah
ditebar di sepanjang Sungai Elo mulai dari Grabag, Mertoyudan sampai dengan Mungkid.
Diharapkan dengan adanya sosialisai tersebut, dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk tidak
membudidayakan ikan invasif atau ikan yang membahayakan dan merugikan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup ikan.
Created At : 2022-09-16 00:00:00 Oleh : Nawal Ashilah sinakkan Dibaca : 485