MENEBAR ASA DI BADAN SUNGAI


Created At : 2017-09-05 00:00:00 Oleh : ARIF BUDI WIBOWO,S.Pi,M.Si Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 787
        Tulisan kali ini bermula dari rasa kekhawatiran mengenai kondisi sumberdaya hayati perairan (ikan) saat ini di perairan umum terutama sungai. Yang kondisinya menunjukkan kecenderungan menurunnya populasi. Sejarah keberadaan jenis ikan tertentu di salah satu sungai sering kita dengar dari cerita orang tua kita.Tentunya kita semuanya sepakat dan setuju untuk menghentikan laju sejarah hilangnya jenis ikan tertentu dari badan sungai. Kita semua juga sepakat dan setuju untuk menghentikan laju kecenderungan menurunnya populasi ikan endemic sungai.Penyebab utama menurunnya populasi ikan dari suatu sungai menurut pendapat penulis terdapat dua faktor penyebab. Dan keduanya saling mempengaruhi satu sama yang lainnya. Kedua faktor penyebab tersebut adalah adanya fenomena laju tangkap melampaui laju recruitment­-nya dan hilangnya kesempatan bagi suatu jenis ikan untuk melakukan reproduksi. Fenomena lebih tangkap/ overfisihing  disuatu perairan memang masih menjadi kendala dalam melakukan pengelolaan sumberdaya hayati perairan terutama ikan.


Gambar 1 : Penebaran benih ikan di Kecamatan Bandongan (Sumber : Dispeterikan)

Kelestarian sumberdaya hayati menjadi sebuah kata kunci. Salah satu langkah solutif yang bisa dilakukan adalah restocking . Secara definisi restocking diartikan menebarkan kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan tertentu yang karena suatu sebab terjadi penurunan populasi atau tidak ditemukan. Dari pengertian di atas boleh diartikan bahwa sebelum pelaksanaan restocking disuatu wilayah perairan perlu adanya sebuah studi tentang jenis ikan yang mendiami wilayah perairan tersebut.Tanpa itu semua kemungkinan keberhasilan restocking menjadi kecil. Terjadinya kasus meledaknya populasi ikan jenis tertentu di suatu wilayah perairan umum bisa dijadikan sebagai sebuah pelajaran bahwa dalam melakukan kegiatan restocking perlu dipilih jenis ikan yang akan ditebar.

Dan pada umumnya laju lebih tangkap dibarengi dengan praktek – praktek penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Penggunaan strum, racun ikan, dan penggunaan bahan peledak masih sering kita saksikan terjadi diperairan umum (sungai). Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 tahun 2010 tentang Usaha Perikanan sudah sangat jelas menjelaskan bahwa praktek – praktek penangkapan ikan dengan tidak ramah lingkungan masuk dalam kategori tindak pidana. Sesuai yang dijelaskan pada pasal 84, “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000, 00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)”. Amanat Undang-undang di atas sudah begitu jelas, tinggal kesadaran semua pihak untuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya hayati perairan/ ikan baik perairan laut maupun perairan umum daratan.


Gambar 2 : Penebaran benih ikan di Kecamatan Srumbung (sumber : Dispeterikan)

        Kelestarian sumberdaya hayati menjadi sebuah kata kunci. Salah satu langkah solutif yang bisa dilakukan adalah restocking . Secara definisi restocking diartikan menebarkan kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan tertentu yang karena suatu sebab terjadi penurunan populasi atau tidak ditemukan. Dari pengertian di atas boleh diartikan bahwa sebelum pelaksanaan restocking disuatu wilayah perairan perlu adanya sebuah studi tentang jenis ikan yang mendiami wilayah perairan tersebut.Tanpa itu semua kemungkinan keberhasilan restocking menjadi kecil. Terjadinya kasus meledaknya populasi ikan jenis tertentu di suatu wilayah perairan umum bisa dijadikan sebagai sebuah pelajaran bahwa dalam melakukan kegiatan restocking perlu dipilih jenis ikan yang akan ditebar. Prasyarat utamanya adalah bahwa ikan yang akan ditebar tidak termasuk kedalam invasif spesies. Hal utama yang dimiliki oleh ikan yang termasuk kedalam kategori invasif spesies adalah tumbuh dengan cepat, tingkat reproduksi tinggi, memiliki kemampuan menyebar, dan memiliki kemampuan beradaptasi dengan keadaan lingkungan. Dengan sifatnya ini, ikan tersebut mampu dengan mudah mengambil wilayah – wilayah yang ditempati ikan asli, mudah menekan jumlah ikan asli, dan mudah menguasai perolehan makanan.

        Menebar benih ikan di sungai berarti menambah ketersediaan ikan, menebar benih ikan berarti meningkatkan jumlah dan produksi ikan air tawar, menebar benih ikan berarti menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan perairan, menebar benih ikan berarti meningkatkan pendapatan para nelayan, menebar benih ikan berarti meningkatkan kesejahteraan, menebar benih berarti menebar asa di badan sungai. Keterlibatan semua pihak dalam menjalankan amanat yang telah disebutkan dalam peraturan perundang – udangan terkait dengan pelestarian sumberdaya hayati perairan akan merubah ASA menjadi REALITA. (Arif BW - Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan).






GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara