Tulisan kali
ini bermula dari rasa kekhawatiran mengenai kondisi sumberdaya hayati perairan
(ikan) saat ini di perairan umum terutama sungai. Yang kondisinya menunjukkan
kecenderungan menurunnya populasi. Sejarah keberadaan jenis ikan tertentu di
salah satu sungai sering kita dengar dari cerita orang tua kita.Tentunya kita
semuanya sepakat dan setuju untuk menghentikan laju sejarah hilangnya jenis
ikan tertentu dari badan sungai. Kita semua juga sepakat dan setuju untuk
menghentikan laju kecenderungan menurunnya populasi ikan endemic sungai.Penyebab
utama menurunnya populasi ikan dari suatu sungai menurut pendapat penulis
terdapat dua faktor penyebab. Dan keduanya saling mempengaruhi satu sama yang
lainnya. Kedua faktor penyebab tersebut adalah adanya fenomena laju tangkap
melampaui laju recruitment-nya dan hilangnya
kesempatan bagi suatu jenis ikan untuk melakukan reproduksi. Fenomena lebih
tangkap/ overfisihing disuatu perairan memang masih menjadi kendala
dalam melakukan pengelolaan sumberdaya hayati perairan terutama ikan.

Gambar 1 : Penebaran benih ikan di Kecamatan Bandongan (Sumber :
Dispeterikan)
|
Kelestarian
sumberdaya hayati menjadi sebuah kata kunci. Salah satu langkah solutif yang
bisa dilakukan adalah restocking .
Secara definisi restocking diartikan menebarkan
kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan tertentu
yang karena suatu sebab terjadi penurunan populasi atau tidak ditemukan. Dari
pengertian di atas boleh diartikan bahwa sebelum pelaksanaan restocking disuatu wilayah perairan
perlu adanya sebuah studi tentang jenis ikan yang mendiami wilayah perairan
tersebut.Tanpa itu semua kemungkinan keberhasilan restocking menjadi kecil. Terjadinya kasus meledaknya populasi ikan
jenis tertentu di suatu wilayah perairan umum bisa dijadikan sebagai sebuah pelajaran
bahwa dalam melakukan kegiatan restocking
perlu dipilih jenis ikan yang akan ditebar.
Dan pada umumnya
laju lebih tangkap dibarengi dengan praktek – praktek penangkapan ikan yang
tidak ramah lingkungan. Penggunaan strum, racun ikan, dan penggunaan bahan
peledak masih sering kita saksikan terjadi diperairan umum (sungai). Padahal, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 tahun 2010 tentang Usaha Perikanan
sudah sangat jelas menjelaskan bahwa praktek – praktek penangkapan ikan dengan
tidak ramah lingkungan masuk dalam kategori tindak pidana. Sesuai yang dijelaskan
pada pasal 84, “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan
dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau
cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp 1.200.000.000, 00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)”. Amanat
Undang-undang di atas sudah begitu jelas, tinggal kesadaran semua pihak untuk
tetap menjaga kelestarian sumberdaya hayati perairan/ ikan baik perairan laut
maupun perairan umum daratan.

Gambar 2 : Penebaran benih ikan di Kecamatan
Srumbung (sumber : Dispeterikan)
Kelestarian
sumberdaya hayati menjadi sebuah kata kunci. Salah satu langkah solutif yang
bisa dilakukan adalah restocking .
Secara definisi restocking diartikan menebarkan
kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan tertentu
yang karena suatu sebab terjadi penurunan populasi atau tidak ditemukan. Dari
pengertian di atas boleh diartikan bahwa sebelum pelaksanaan restocking disuatu wilayah perairan
perlu adanya sebuah studi tentang jenis ikan yang mendiami wilayah perairan
tersebut.Tanpa itu semua kemungkinan keberhasilan restocking menjadi kecil. Terjadinya kasus meledaknya populasi ikan
jenis tertentu di suatu wilayah perairan umum bisa dijadikan sebagai sebuah pelajaran
bahwa dalam melakukan kegiatan restocking
perlu dipilih jenis ikan yang akan ditebar. Prasyarat utamanya
adalah bahwa ikan yang akan ditebar tidak termasuk kedalam invasif spesies. Hal utama yang dimiliki oleh ikan yang termasuk
kedalam kategori invasif spesies
adalah tumbuh dengan cepat, tingkat reproduksi tinggi, memiliki kemampuan
menyebar, dan memiliki kemampuan beradaptasi dengan keadaan lingkungan. Dengan
sifatnya ini, ikan tersebut mampu dengan mudah mengambil wilayah – wilayah yang
ditempati ikan asli, mudah menekan jumlah ikan asli, dan mudah menguasai
perolehan makanan.
Menebar benih ikan di sungai berarti menambah ketersediaan
ikan, menebar benih ikan berarti meningkatkan jumlah dan produksi ikan air
tawar, menebar benih ikan berarti menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan
perairan, menebar benih ikan berarti meningkatkan pendapatan para nelayan,
menebar benih ikan berarti meningkatkan kesejahteraan, menebar benih berarti
menebar asa di badan sungai. Keterlibatan semua pihak dalam menjalankan amanat yang
telah disebutkan dalam peraturan perundang – udangan terkait dengan pelestarian
sumberdaya hayati perairan akan merubah ASA menjadi REALITA. (Arif BW - Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan).