MENJADI PETERNAK HEBAT DENGAN RECORDING


Created At : 2016-11-08 06:04:36 Oleh : ZAKIA ULFAH, S.Pt. M.Eng (Pengawas Bibit Ternak di Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magelang) Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1154

     Recording segala hal yang berkaitan dengan pencatatan terhadap ternak secara individu yang menunjukkan pertumbuhan dan perkembangannya.  Recording sangat penting terutama bagi ternak perbibitan karena akan mempengaruhui kualitas bibit yang dihasilkan ke depannya.  Recording yang baik adalah yang catatan dan data nya benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan secara teratur dan bersifat aktual.  Pada skala yang lebih luas recording dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan pemerintah sehingga kebijakan yang diambil tepat sasaran.Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan recording oleh peternak belum dilaksanakan dengan baik. Peternak lebih suka mencatat perkembangan ternak dan usaha peternakannya dalam otak dan angan-angan mereka saja.  Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain adalah :
1.    Rendahnya kualitas SDM peternak;
2.    Kurangnya sosialisasi dari Dinas terkait tentang manfaat recording;
3.    Kurang peduli dan keengganan peternak ataupun petugas teknis untuk mencatat;
4.    Sedikitnya jumlah ternak yang dimiliki oleh peternak;
5.    Belum melaksanakan kegiatan pemuliaan ternak.
Recording ada beberapa macam, diantaranya:
1.    Identitas
     Setiap ternak yang dikelola diberi penanda berupa identitas ternak agar mempermudah dalam pengenalan.  Selanjutnya kita dapat membagi lagi identitas ini meliputi identitas fisik dan penandaan tambahan.  Identitas fisik meliputi ciri-ciri fisik berupa warna bulu, konformasi tubuh, tanduk, warna mata, bentuk telinga, belang dan lain sebagainya.  Sedangkan penanda tambahan adalah tanda pengenal yang kita berikan pada ternak dapat berupa kalung ternak (neck tag), anting (ear tag) ataupun cat pada tubuh ternak.  Penandaan ternak dengan besi panas yang dulu sering dilakukan oleh peternak saat ini sudah dilarang karena melanggar aturan kesejahteraan hewan (kesrawan).  Selain itu penandaan tambahan juga diberikan pada lingkungan sapi agar mudah dikanli meskipun dari kejauhan.  Sebagai contoh diberikan papan nama di atas kandang yang meliputi nama sapi, jenis sapi, kode sapi, tanggal lahir dan juga asal sapi.
 
 Gambar : penanda ternak/eartag (Sumber :Dok Pribadi (2016))
 2.    Dokumentasi
     Pada jaman dengan teknologi seperti sekarang ini upaya mendokumentasikan kegiatan menjadi sangat penting tidak terkecuali pada sapi jika populasi sapi yang dimiliki sangat besar dan berada di padang penggembalaan atau ranch yang sangat luas juga.  Pembuatan dokumentasi sapi dapat berupa foto, rekaman video atau sketsa sapi.  Tersedianya data-data dokumentasi tersebut dapat mempermudah pengelolaan peternakan
3.    Catatan Khusus
     Pengelolaan peternakan yang sangat besar , catatan detail dari setiap individu ternak sangatlah penting.  Termasuk pada pencatatan khusus ini meliputi : nama sapi, tanggal lahir, nomor kode ternak, asalnya, berat badannya, berat lahir, berat sapih, bangsa, juga kesehatannya.  Catatan inseminasi buatan dan birahi juga termasuk dalam catatan khusus ini.  Catatan ini harus lengkap dan detil agar memudahkan perawat atau petugas di kandang untuk melakukan perawatan ternak. 
 
 
 Gambar: Catatan Khusus Ternak ditempel di Kandang (Sumber :Dok Pribadi (2016))
 4.    Sertifikat Ternak
     Macam recording yang terakhir ini  biasanya dikeluarkan terkait dengan usaha pembibitan.  Sertifikat ternak dapat mempermudah pelacakan tetua dari seokor bibit ternak terutama yang berasal dari import.  Adanya sertifikat juga akan mempermudah seleksi dan menjaga penyebaran semen di lapangan agar tidak terjadi inbreeding yang menyebabkan penurunan kualitas keturunannya.Dalam sertifikat ternak ini yang sangat penting harus memuat breeding, asal-usul tetua pejantan dan betinanya dan tanggal lahir. Saat ini pemerintah juga sudah mengeluarkan SKLB (Surat Keterangan Layak Bibit) bagi ternak bibit yang dimiliki oleh peternak.  Instansi yang berhak mengeluarkan SKLB adalah Dinas Peternakan setempat baik tingkat provinsi maupun Kabupaten.  Ternak yang berhak mendapatkan SKLB adalah ternak bibit yang memiliki standard minimal sesuai dengan yang tercantum pada Standard Nasional Indonesia (SNI).  Ternak bibit yang sudah memiliki SKLB harapannya dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena memilik sifat-sifat unggul yang bisa diturunkan pada keturunannya dan diakui secara tertulis dengan penerbitan SKLB.

 Gambar : Surat Kelayakan Bibit (SKLB) (Sumber : Juknis SKLB Tahun 2015)
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara