PEMOTONGAN SAPI BETINA BISA KENA PIDANA


Created At : 2018-06-07 00:00:00 Oleh : FITA RISTIANA Berita Utama Dibaca : 698

Menjelang Hari Raya Iedul Fitri 1439 H  pemotongan sapi marak dilakukan, oleh karena itu Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang melaksanakan pemantauan pemotongan Sapi Betina Produktif di Rumah Pemotongan Hewan Muntilan, pada hari Kamis ( 07 Juni 2018) dini hari dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Ir. Sri Hartini.

Sri Hartini menyampaikan bahwa pemantauan ini dilaksanakan untuk mengurangi angka pemotongan hewan betina produktif. RPH Muntilan sendiri termasuk pemasok daging di Kabupaten Magelang, dimana angka pemotongan hewan bahkan mencapai 5 ekor/hari.

Selanjutnya dijelaskan bahwa larangan penyembelihan hewan betina produktif tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Jo Undang-undang No. 41 Tahun 2014  ‘ Setiap orang yang memotong ternak Ruminansia Besar (sapi/kerbau) betina produktif dikenakan sanksi berupa :

-          Kurungan penjara  1 - 3 tahun

-          Denda Rp. 100.000.000,00 -  Rp. 300.000.000,00

”Sementara untuk kriteria sapi betina yang boleh dipotong, yakni yang sudah tidak produktif. Misalnya karena faktor usia atau adanya gangguan reproduksi permanen, tambahnya.

Pihak Bidang Keswan dan Mavet juga melakukan pengawasan terkait perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih karena jika sapi dalam kondisi stress dipotong akan mempengaruhi kualitas dagingnya “ tandasnya.

Setelah dilakukan pemantauan di RPH Muntilan hal tersebut sudah dilaksanakan sehingga pelanggaran yang dapat dikenakan proses hukum sesuai Undang-undang yang mengaturnya.



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara