Menjelang Hari Raya Iedul Fitri 1439 H pemotongan sapi marak dilakukan, oleh karena
itu Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Magelang melaksanakan pemantauan pemotongan Sapi Betina
Produktif di Rumah Pemotongan Hewan Muntilan, pada hari Kamis ( 07 Juni 2018) dini
hari dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang,
Ir. Sri Hartini.
Sri Hartini menyampaikan bahwa pemantauan ini dilaksanakan
untuk mengurangi angka pemotongan hewan betina produktif. RPH Muntilan sendiri
termasuk pemasok daging di Kabupaten Magelang, dimana angka pemotongan hewan
bahkan mencapai 5 ekor/hari.
Selanjutnya dijelaskan bahwa larangan penyembelihan hewan
betina produktif tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Jo
Undang-undang No. 41 Tahun 2014 ‘ Setiap
orang yang memotong ternak Ruminansia Besar (sapi/kerbau) betina produktif
dikenakan sanksi berupa :
-
Kurungan penjara 1 - 3 tahun
-
Denda Rp. 100.000.000,00 - Rp. 300.000.000,00
”Sementara untuk kriteria sapi betina yang boleh dipotong,
yakni yang sudah tidak produktif. Misalnya karena faktor usia atau adanya
gangguan reproduksi permanen, tambahnya.
Pihak Bidang Keswan dan Mavet juga melakukan pengawasan
terkait perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih karena jika sapi dalam
kondisi stress dipotong akan mempengaruhi kualitas dagingnya “ tandasnya.
Setelah dilakukan pemantauan di RPH Muntilan hal tersebut
sudah dilaksanakan sehingga pelanggaran yang dapat dikenakan proses hukum
sesuai Undang-undang yang mengaturnya.
Created At : 2018-06-07 00:00:00 Oleh : FITA RISTIANA Berita Utama Dibaca : 698