Seleksi Itik Magelang dan tantangannya


Created At : 2020-12-28 00:00:00 Oleh : Zakia Ulfah, S.Pt. M.Eng Konten khusus Dibaca : 1481

Oleh : Zakia Ulfah, S.Pt. M.Eng- Pengawas Bibit Ternak Ahli


Itik magelang merupakan salah satu jenis itik asli Indonesia yang berasal dari Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah yang cukup dikenal di dunia peternakan. Itik Magelang merupakan salah satu satu penghasil produk unggas air yang mempunyai potensi besar untuk dikembangkan. Hal tersebut karena itik Magelang memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan memiliki keunggulan dibandingkan dengan itik lainnya, khususnya dalam hal produktivitas telur dan daya adaptasi yang tinggi terhadap lingkungan yang baru, sehingga banyak dikembangkan didaerah lain.  Penurunan populasi dan mutu genetik Itik Magelang di Kabupaten Magelang yang merupakan Sumber Daya Genetik Hayati sesuai dengen Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 701/Kpts/PD.410/2/2013 tentang Penetapan Rumpun Itik Magelang semestinya menjadi keprihatinan kita bersama. Perlu diambil langkah-langkah strategis untuk mempertahankan SDGH lokal Kabupaten Magelang khususnya  Itik Magelang agar menjadi icon Kabupaten Magelang. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah seleksi Itik Magelang sehingga akan diperoleh bibit-bibit unggul Itik Magelang.  Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 99/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Itik Lokal yang Baik bahwa Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Sedangkan usaha pembibitan itik lokal terdiri dari usaha produksi telur tetas dan usaha penetasan. Kedua usaha tersebut dapat dilakukan secara terpisah atau dalam satu manajemen. Dalam usaha pembibitan itik lokal diperlukan itik yang baik. untuk memperoleh itik yang baik dilakukan melalui pemilihan betina (indukan) dan jantan (pejantan), pemberian pakan, perkawinan, pola pemeliharaan, penanganan telur tetas dan penetasan serta penanganan DOD, dan pencatatan. Pemilihan (Indukan) dan Jantan (Pejantan) untuk memperoleh betina dan jantan yang baik harus memenuhi persyaratan:

  1. berasal dari tetua yang memiliki produktivitas, fertilitas, dan daya tetas telur tinggi;
  2. umur betina minimal 6 (enam) bulan dan pejantan minimal 7 (tujuh) bulan; dan
  3. sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) bibit itik.

Dalam melakukan seleksi perlu pencatatan yang kontinyu dan dalam waktu yang cukup lama sehingga diperlukan kesungguhan dan tekad yang besar dalam melakukan seleksi hingga diperoleh tetua Itik dengan sifat-sifat unggul yang bisa diwariskan kepada keturunannya.   Sesudah seleksi pun tentu masih banyak hal yang harus dilakukan diantaranya adalah menjaga kontinyuitas ketersediaan bibit unggul dengan menerapkan aturan-aturan yang ketat kepada peternak pembibit Itik Magelang.  Oleh karena itu perlu dukungan dari berbagai pihak agar proses seleksi Itik Magelang dapat berjalan dengan baik dan diperoleh tetua Itik Magelang yang nantina akan menjadi Ikon Kabupaten Magelang. (ZU)


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara