Profile


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : Dispeterikan Konten khusus Dibaca : 2889
a.    Data umum organisasi
      Kedudukan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang adalah :
      1)    Dinas Peternakan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang peternakan dan perikanan.
      2)    Dinas Peternakan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada  Bupati melalui Sekretaris Daerah.

b.    Dasar hukum organisasi
      1)    Peraturan Daerah Kabupaten Megelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
      2)    Peraturan Bupati Magelang Nomor 25 tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Stuktural pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang.

c.    Tugas pokok daan fungsi organisasi
Tugas pokok Dinas Peternakan dan Perikanan adalah  melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang peternakan dan perikanan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan adalah :
1)     Perumusan kebijakan teknis dengan lingkup tugasnya
(2)    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya
(3)     Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
(4)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar  tugas pokok dan fungsi :
1)    Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1951 tentang Pembentukan Jawatan Kehewanan di Kabupaten Magelang;
2)    Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1968 tentang Perubahan sektor Kehewanan menjadi Peternakan;
3)    Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
4)    Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
5)    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
6)    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
7)    Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Perikanan serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara